Ketahui aturannya yang sah sesuai UU
Gaji diserahkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undanga.
Pada perjanjian dan kesepakatan, gaji karyawan tidak bisa dipotong sepihak oleh pengusaha.
10 Pengecualian Gaji Yang Tidak Bisa Dipotong
- Sakit
- Izin Menstruasi
- Menikah
- Melahirkan
- Mengkhitankan anak
- Baptis
- Adanya kerabat yang meninggal dunia
- Beribadah
- Mengikuti pendidikan dari perusahaan
- Menjalankan kewajiban negara
Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Potongan Gaji Maksimal adalah 50%
dari jumlah gaji dan untuk pembayaran:
- Denda
- Ganti rugi
- Potong kasbon
- Cicilan utang karyawan
- Pajak pph 21
- Iuran BPJS
Posting Komentar
Posting Komentar